KPK Masih Analisis Barang Bukti yang Disita dari Hasto Kristiyanto

KPK Masih Analisis Barang Bukti yang Disita dari Hasto Kristiyanto

Adrial akbar - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 18:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Momen Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

"Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi mengatakan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

"Masih dipelajari," sebutnya.

Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

Diketahui, Hasto telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

Amnesti diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

Simak juga Video 'Megawati: Setiap Malam Saya Berzikir Sebut Semua Nama, Termasuk Hasto':

(ial/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads