Mensesneg Prasetyo Hadi berbicara soal persatuan dan kesatuan di balik pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prasetyo mengatakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden menggunakan hak. Itu diatur di dalam konstitusi. Yang kedua, memang semangatnya beliau kita ini butuh persatuan dan kesatuan," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Prasetyo mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut bukan menandakan pemerintah membiarkan praktik korupsi. Namun, menurut dia, hal itu demi kepentingan persatuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya.
"Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," imbuh dia.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan permohonan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
Simak juga Video: Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong