Kata Hendropriyono soal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 03:18 WIB
Foto: Eks Kepala BIN AM Hendropriyono (dok. istimewa)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Keputusan Prabowo memberi amnesti dan abolisi mengejutkan banyak pihak.

Amnesti Hasto

Hasto yang pernah menjabat sebagai Sekjen PDIP diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada 24 Desember 2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Pada Februari 2025, Hasto langsung ditahan di Rutan KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Vonis 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa. Belum sempat mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa. Belum sempat mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.




(dek/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork