Tanggal 6 Agustus diperingati sebagai Hari Keantariksaan Nasional. Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya peran teknologi antariksa dalam mendukung ilmu pengetahuan, komunikasi, penginderaan jauh, dan ketahanan nasional Indonesia.
Hari Keantariksaan juga menandai komitmen negara dalam menyusun kebijakan luar angkasa secara terarah dan berbasis hukum. Salah satu tonggaknya adalah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada 6 Agustus 2013. Momen inilah yang kemudian dijadikan dasar penetapan tanggal peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Keantariksaan Nasional
Gagasan pengembangan antariksa nasional telah muncul sejak masa Presiden Soekarno. Dalam pidatonya pada 25 Januari 1960, ia menyampaikan perlunya revolusi luar angkasa untuk kemajuan bangsa. Setahun kemudian, Indonesia membentuk Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 27 November 1963 sebagai lembaga riset dan pengembangan teknologi luar angkasa.
Langkah penting kemudian diambil pada 6 Agustus 2013, saat pemerintah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2013. Ini menjadi dasar hukum pertama yang secara komprehensif mengatur kegiatan keantariksaan di Indonesia. Sejak saat itu, tanggal 6 Agustus ditetapkan sebagai Hari Keantariksaan Nasional.
Undang-undang tersebut mencakup berbagai aspek, seperti riset dan pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas peluncuran, pengawasan penggunaan orbit dan frekuensi, serta kerja sama internasional. Ini menegaskan posisi Indonesia dalam peta strategi keantariksaan global.
Tujuan Peringatan Hari Keantariksaan
Hari Keantariksaan bertujuan untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya penguasaan teknologi antariksa. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada sistem satelit untuk kebutuhan komunikasi, pemantauan cuaca, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam.
Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis untuk membangun sistem peluncuran satelit. Wilayah seperti Biak dan Morotai dinilai ideal sebagai lokasi bandar antariksa nasional karena letaknya dekat garis khatulistiwa, yang secara teknis lebih efisien untuk peluncuran satelit.
Melalui Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2017, pembangunan sektor antariksa diharapkan mendorong kemandirian teknologi dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Cara Merayakan Hari Keantariksaan
Hari Keantariksaan Nasional diperingati dengan berbagai kegiatan edukatif dan sosialisasi publik. Lembaga riset, sekolah, hingga komunitas astronomi biasanya mengadakan:
- Observasi langit malam atau kampanye "Malam Langit Gelap" untuk meminimalkan polusi cahaya
- Pameran dan lomba edukasi sains bertema luar angkasa
- Webinar dan diskusi publik seputar pengembangan teknologi antariksa
- Pelatihan literasi astronomi di sekolah, madrasah, atau pusat sains daerah
Selain menjadi ajang edukasi, Hari Keantariksaan juga menjadi momentum refleksi untuk mendorong kembali realisasi pembangunan bandar antariksa nasional yang hingga kini masih menghadapi tantangan teknis dan sosial.
(wia/jbr)