Empat siswa yang terlibat penyiraman air keras terhadap pelajar SMK di Jakarta Utara (Jakut) ditetapkan sebagai tersangka. Keempat siswa tersebut juga ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Empat siswa yang diamankan sudah tersangka, ditahan juga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan, satu dari keempat tersangka telah berusia dewasa atau di atas 17 tahun. Sementara ketiga pelajar lainnya masih berusia anak.
"Satu tersangka usia dewasa, 3 masih di bawah umur. Koordinasi dengan Bapas sudah, termasuk saat pemeriksaan kemarin," ucapnya.
Kombes Erick mengatakan pelajar yang disiram air keras masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Korban masih dirawat. Kondisinya, 1 mata dalam kondisi baik dan 1 mata lagi masih dalam perawatan," ujar dia.
(jbr/mei)