Komisi III DPR Tegaskan Isi Rekening Nganggur Diblokir PPATK Tak Disita Negara

Komisi III DPR Tegaskan Isi Rekening Nganggur Diblokir PPATK Tak Disita Negara

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 07:23 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung kebijakan PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening terlantar atau dormant. Habiburohkman menegaskan isi rekening yang diblokir sementara oleh PPATK tidak disita negara.

"Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Jadi tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Gerindra ini menjelaskan langkah PPATK itu dilakukan sebagai upaya mencegah judi online. Tindakan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur PPATK dalam bertugas mencegah dan memberantas TPPU.

ADVERTISEMENT

"Kami memandang kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang pasti dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana pokok, dan tindak pidana pencucian uang. Kami mendapat informasi bahwa setiap tahun ada triliunan dana judol yang ditransaksikan dengan menggunakan rekening dorman," katanya.

Habiburokhman menyayangkan banyaknya narasi sesat yang muncul terkait kebijakan PPATK tersebut. Dia menduga informasi keliru itu sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online.

"Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran degan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran," ujar Habiburokhman.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," kata Ivan.

Simak juga Video: Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK

Saksikan Live DetikPagi :

(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads