Waka MPR Dorong Guru Lebih Aktif Jadi Garda Depan Antikekerasan

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Minggu, 03 Agu 2025 15:25 WIB
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan. Di samping itu, hal ini harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait, agar kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.

"Kebijakan yang diterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus diikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk melaksanakannya," kata Rerie, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap, pada tahun 2024 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus. Angka tersebut naik 288 kasus dari tahun 2023.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid. Penguatan itu dilakukan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Di dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja, tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja. Tugas tambahan sebagai anggota TPPK dapat dikonversi setara dua jam pelajaran per minggu, sehingga memberi motivasi bagi guru untuk aktif berperan dalam pencegahan tindak kekerasan.

Selain itu, terdapat penugasan baru untuk guru wali kelas yang kini dapat bertugas mendampingi siswa, baik secara akademik maupun non akademik. Menurut Rerie, upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan mendorong guru untuk lebih berperan dalam bimbingan dan konseling, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keterampilan khusus.

"Sehingga, upaya penguatan keterampilan dan kompetensi guru dalam memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik harus segera dilakukan," kata Rerie.

Rerie berpendapat para pemangku kepentingan di tingkat daerah juga harus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

"Harapannya semua pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa, demi melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Menteri PPPA: Pola Asuh Jadi Faktor Penyebab Kekerasan Perempuan-Anak':




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork