Waka MPR Minta Perlindungan Korban TPPO Perempuan Harus Dikedepankan

Waka MPR Minta Perlindungan Korban TPPO Perempuan Harus Dikedepankan

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 18:07 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan. Hal ini sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.

"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Diketahui, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO melibatkan perempuan sebagai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal.

Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

"Karena itu, egara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka," tegasnya.

Tonton juga video "Tersangka Sindikat Jual-beli Bayi Ke Singapura Terus Bertambah" di sini:

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads