5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya

5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 03 Agu 2025 13:52 WIB
ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi (Foto: Unsplash @bismamahendra07)
Jakarta -

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari penyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat juga perlu memerhatikan aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Penggunaan Bendera Negara

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara, antara lain:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Hukum

Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.

Aturan Pemasangan Bendera yang Tepat

Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh hormat, mengikuti tata cara, ukuran, dan tempat pengibaran sesuai ketentuan perundangan.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak
  • Memastikan bendera tidak menyentuh tanah
  • Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau bahan promosi

Peringatan kemerdekaan bukan hanya soal perayaan, tetapi juga momen menghargai simbol negara dengan penuh tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat.

Simak juga Video 'MPR soal Bendera One Piece: Itu Ekspresi, Pasti Hatinya Merah Putih':

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads