Mulai Hari Ini! Simak Instruksi Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT RI

Mulai Hari Ini! Simak Instruksi Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT RI

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 06:40 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengimbau seluruh pihak untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pemasangan bendera dimulai hari ini sampai akhir bulan Agustus 2025.

Berikut instruksi resmi dari pemerintah terkait pemasangan bendera Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruksi Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Ini lampiran surat edaran tentang pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI.

Ukuran Bendera Merah Putih

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ini ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.

  • Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
  • Untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
  • Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
  • Untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
  • Untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
  • Untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
  • Untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
  • Untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
  • Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan yang dimaksud.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads