Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal berinisial S (53) dan KF (30). Kedua tersangka diduga membajak saluran televisi (TV) satelit parabola berbayar dan menyalurkannya secara ilegal ke pengguna.
Keduanya ditangkap pada Kamis (24/7) di wilayah Jawa Timur. Kedua tersangka diduga melakukan penyiaran dari saluran atau channel televisi berbayar secara ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar itu dengan peralatan yang mereka miliki. Setelah itu, mereka menyambungkan siaran itu lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar ke mereka.
"Dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 5 April 2024 saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui benar bahwa Tersangka diduga telah menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan pemegang hak siar," ucapnya.
Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi mengatakan S diduga melakukan tindak pidana tersebut dengan menyambungkan beberapa STB milik perusahaan.
"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan di awal Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan," ucap Irrine.
Tersangka KF melakukan hal serupa dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per bulan. Tersangka S diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14.300.000 per bulan dengan total keuntungan Rp 85 juta selama 6 bulan beroperasi.
"Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 60 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Mereka juga dijerat Pasal 48 juncto UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tonton juga video "Polisi Tangkap Pria Catut Data Orang di LinkedIn, Dapat Dari Kartu SIM" di sini:
(haf/haf)