Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengimbau masyarakat tak melakukan panic buying (pembelian secara berlebihan karena panik) di tengah isu adanya beras oplosan. Dia meminta masyarakat tenang.
"Kami sampaikan kepada masyarakat tidak usah terjadi panic buying," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Dia merespons tentang isu kekosongan stok beras di tengah marak informasi beras oplosan. Helfi memastikan telah berkoordinasi dengan stakeholder mengenai ketersediaan stok di pasar tradisional hingga ritel modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah memastikan kepada Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), ritel modern, pasar tradisional, modern, melalui jaringan kami, satgas daerah maupun pusat, minta supaya mereka tetap mengisi dengan catatan perbaikan produksi dilakukan," ungkap Helfi.
Sedangkan perihal produk yang didapati tidak sesuai standar mutu, kualitas, dan volume tidak ditarik oleh Satgas Pangan. Namun tetap dapat dijual sesuai harga dan isi komposisi produk.
"Artinya, kalau kualitasnya medium, jual-lah dengan harga medium, tidak dengan harga premium," jelas Helfi.
"Kemudian teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)-nya, mengisi retail modern supaya tidak terjadi kelangkaan," tambahnya.
Di sisi lain Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Satgas Pangan juga melakukan tindakan-tindakan preventif. Salah satunya melakukan pengawasan dan mengawal sekitar 63.688 pasar tradisional hingga ritel modern.
"Maka dari itu, pemantauan dan pengawasan tentu tetap dilakukan, dan dalam proses penegakan hukum ini juga Bapak Kapolri memastikan pasokan beras tetap akan ada di lapangan dan tidak terganggu. Sehingga kemudian masyarakat juga tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat," pungkasnya.
Diketahui terbaru, tiga orang dari PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Ketiganya adalah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
"Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkas Helfi.
Tonton juga video "Perintah Prabowo Seusai Mentan Lapor Kasus Beras Oplosan" di sini:
(ond/yld)