Belum Ditahan, Dirut Food Station Dipanggil Bareskrim Pekan Depan

Belum Ditahan, Dirut Food Station Dipanggil Bareskrim Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 11:59 WIB
Jumpa Pers Penetapan Tersangka Dirut Food Station
Jumpa pers penetapan tersangka Dirut Food Station (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus dugaan beras oplosan. Ketiganya adalah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan belum menahan ketiga tersangka. Sebab, pihaknya masih akan memeriksa ketiga tersangka terlebih dahulu.

"Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Jadi tiga hari ke depan yang bersangkutan hadir," kata Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkap alasan pihaknya belum menahan ketiga tersangka itu. Salah satunya karena ketiganya kooperatif kala diperiksa menjadi saksi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," jelas Helfi.

Adapun ketiga tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

"Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Setelah naik penyidikan, petugas pun segera melakukan sejumlah langkah mulai dari memeriksa tiga produsen diantaranya; PT Padi Indonesia Maju (PIM)dengan merek Sania, PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Penyidikan ini sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus segera diusut tuntas. Sebab, tindakan tersebut berpotensi rugikan masyarakat hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

(ond/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads