Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Modusnya, mereka berboncengan dan berkeliling untuk mencari motor yang jauh dari pengawasan pemilik.
"Para pelaku beraksi dengan modus berboncengan berkeliling secara organisasi, baik siang maupun malam. Saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Ketiga pelaku membagi perannya dalam melakukan aksinya itu. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan kunci T dan kunci magnet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku turun, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet, sementara yang lain berjaga dan menjaga situasi. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur motor hasil curian," tambahnya.
Tiga pelaku diamankan oleh Unit Resmob adalah FZ (28), DS (19), dan K (28). Sementara itu, satu pelaku lainnya, IBO (21), diringkus oleh Unit Jatanras setelah beraksi di kawasan Cikarang Utara.
Perannya, FZ diketahui sebagai eksekutor juga mantan narapidana di Lapas Cikarang kasus narkotika pada 2019. Sedangkan DS berperan sebagai joki yang mengantarkan eksekutor ke lokasi sasaran.
"Dan K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian berikut alat-alat kejahatan," ucapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, para pelaku telah melakukan pencurian di berbagai titik di Ciledug, Burangkeng, hingga perbatasan Setu-Bantargebang. Pelaku IBO mencuri sepeda motor Honda di wilayah Simpangan, Cikarang Utara.
"Ia (IBO) memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor dalam keadaan terkunci setang di depan kos. Aksi pencurian diketahui saat korban mendengar suara anjing menggonggong dan suara motor di malam hari, lalu mendapati motornya telah raib," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti diamankan adalah 5 unit sepeda motor hasil curian, 8 kunci, 2 kunci huruf T, 1 kunci magnet, serta 1 unit handphone. Juga STNK dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti.
"Terkait motif para pelaku, dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang juga membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
(mea/mea)