PAN Yakin Pemberian Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong demi Jaga Keguyuban

PAN Yakin Pemberian Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong demi Jaga Keguyuban

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 15:02 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno
Waketum PAN Eddy Soeparno. (dok MPR RI)
Jakarta -

Waketum PAN Eddy Soeparno mengatakan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif presiden. Eddy meyakini pemberian amnesti dan abolisi tersebut demi menjaga keguyuban antartokoh bangsa.

"Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden, karena putusan tersebut juga diberikan Bapak Presiden dalam rangka untuk menjaga keguyuban dan keteduhan di antara seluruh tokoh dan elemen bangsa," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menempuh cara yang sesuai dengan UUD 1945 dalam memberikan abolisi dan amnesti. Dia mengatakan cara tersebut telah legal formal dilakukan dengan baik.

"Jadi karena DPR pun telah memberikan persetujuannya, presiden telah melaksanakan secara prosedural, legal formal telah dilaksanakan dengan baik oleh Presiden dalam memberikan amnesti serta abolisi tersebut," paparnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini meyakini Prabowo telah melakukan pertimbangan matang sebelum memberikan amnesti dan abolisi. Dia mengatakan Prabowo merupakan sosok yang menjunjung tinggi kedaulatan.

"Karena Bapak Presiden menjunjung tinggi kedaulatan hukum, kami meyakini bahwa Bapak Presiden membuat keputusan ini setelah melaksanakan pertimbangan dan kajian yang sangat dalam internal sebelum kemudian memutuskan pemberian amnesti dan abolisi tersebut," tuturnya.

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom dan jaksa telah mengajukan banding atas vonis itu.

Tonton juga video "Hasto Dapat Amnesti, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut" di sini":

(amw/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads