PD Nilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto Kedepankan Kepentingan Lebih Besar

PD Nilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto Kedepankan Kepentingan Lebih Besar

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 14:08 WIB
Herman Khaeron
Herman Khaeron (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron merespons pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Herman menilai pemerintah mengedepankan kepentingan yang lebih besar.

"Sikap pemerintah ini mengedepankan kepentingan yang lebih besar, kemanusiaan, dan keadilan. Karena yang diberikan pengampunan dan pembebasan ini juga atas ribuan kasus lainnya," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah melalui pertimbangan DPR. Dia mengatakan tak ada perdebatan mengenai pemberian abolisi dan amnesti itu.

"Pemberian abolisi dan amnesti ini sudah melalui tahapan dan persetujuan DPR. Saya sebagai anggota DPR bagian dari itu. Kalaupun ada kritik dari pihak lain, silakan sepanjang konstruktif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan terhadap rencana Presiden memberikan amnesti hingga abolisi. Adapun nama-nama yang mendapat abolisi dan amnesti itu antara lain ialah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara itu, Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads