Duo Perampok Satroni Rumah di Bekasi, Korban Dilakban dan Ditodong Pisau

Duo Perampok Satroni Rumah di Bekasi, Korban Dilakban dan Ditodong Pisau

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 11:58 WIB
Komplotan perampok di Tarumajaya, Bekasi ditangkap polisi, Kamis (31/7/2025).
Polisi menangkap komplotan perampok yang sempat menodong korban dengan pisau di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Komplotan perampok menyatroni rumah warga di Bojong Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku sempat menodongkan pisau dan mengancam akan menggorok leher korban.

Polsek Tarumajaya telah menangkap komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu. Mereka adalah NM (50), SH (47), MN (44), dan S (38).

Perampokan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin, 14 Juli 2025. Dua orang pelaku menyelinap masuk rumah korban melalui jendela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam kejadian, pelaku NM dan SH masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. Untuk menyamarkan identitas, NM menggunakan kerudung milik korban dan membawa pisau dapur yang juga diambil dari lokasi kejadian," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Salah satu pelaku yakni NM kemudian mengancam korban dan menodongkan pisau ke leher korban. Sementara SH menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban bening.

ADVERTISEMENT

"Dengan mengancam, pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil berkata 'Diam, jangan teriak. Kalau teriak, saya gorok leher kamu' Sementara itu, SH menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban bening," ucapnya menirukan pelaku.

Dalam kondisi korban tak berdaya, para pelaku menggasak dua unit sepeda motor Honda Vario 125 dan Yamaha N-MAX. Serta 1 dus ponsel merek Infinix. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri.

Barang Dijual ke Penadah

Keesokannya, tersangka NM dan SH membawa barang hasil curian ke Semper, Jakarta Utara, untuk ditawarkan kepada pelaku MN. MN kemudian membawa pelaku ke rumah S di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

"Sepeda motor Honda Vario ditukar tambah dengan sepeda motor Honda Beat plus uang tunai Rp500 ribu, sedangkan sepeda motor N-Max dijual ke orang tak dikenal seharga Rp 3 juta. Selain itu, satu unit ponsel hasil curian dijual pelaku seharga Rp1 Juta," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua unit sepeda motor, satu dus ponsel Infinix, STNK dan BPKB kendaraan, sebilah pisau, lakban bening, sepasang sepatu dan sandal, serta kerudung warna hitam yang digunakan saat beraksi.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 36 Juta," imbuynya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads