Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menanggapi pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hermawi menilai keputusan tersebut merupakan bagian kepekaan politik dari Presiden Prabowo Subianto.
"Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik," kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawi mengatakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Dia meyakini pemberian amnesti dan abolisi telah melalui berbagai pertimbangan.
"Abolisi adalah kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam UUD. Jadi apapun pertimbangan dan alasan pemberian abolisi itu harus dibaca sebagai tindakan konstitusionalisme," tuturnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
(amw/idn)