Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Sebab, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto seperti diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.
Berikut ini, detikcom merangkum perjalanan Hasto mulai dari penetapan tersangka hingga Hasto mendapat amnesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.
Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.
Dakwaan Hasto
Hasto didakwa jaksa memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Seytiawan dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Selain itu, jaksa mengatakan Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Terkait suap, jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
Dituntut 7 Tahun Bui
Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan jaksa. Pada 3 Juli 2025, jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembelaan Hasto
Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.
"Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.
Hasto mengatakan tak ada bukti komunikasi antara satpam di kantor DPP PDIP Nurhasan dengannya. Dia mengatakan sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.
"Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan," ujarnya.
Selain itu, Hasto menyebut kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.
"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ujar Hasto.
Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDIP menyatakan sikap politik menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia tahun 2010.
Divonis 3,6 Tahun Bui
Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Kubu Hasto Belum Ajukan Banding
Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.
"Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/7).
Maqdir menjelaskan keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.
Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.
"Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Dapat Amnesti
Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.
DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.
"Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.