Jambret di Soetta Ditangkap Saat Coba Buka Kunci HP Korban di Konter

Jambret di Soetta Ditangkap Saat Coba Buka Kunci HP Korban di Konter

Antara - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 16:14 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial NS (33) ditangkap polisi setelah diduga menjambret ponsel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku NS ditangkap saat mencoba membuka kunci pola ponsel yang baru di jambretnya di sebuah konter HP.

Kapolresta Bandara Soetta Kombs Ronald Sipayung mengatakan aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (30/7), di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap pada malam hari saat berada di konter HP di Kabupaten Tangerang.

"Pelaku kami tangkap ketika berada di konter handphone di Teluknaga sekitar pukul 19.00," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal ketika korban bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Perimeter. Saat itu korban beserta keluarga sedang dalam perjalanan menuju rumah oren (tempat melihat pesawat mendarat) yang berada di area perimeter utara dengan menggunakan motor.

"Korban berboncengan bersama anak dan motor dikendarai suaminya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku saat itu melarikan diri dengan cepat. Suami korban berusaha mengejar tapi tidak berhasil.

Ditangkap di Konter

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan pihaknya langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan HP korban yang masih aktif, pelaku terlacak berada di sebuah konter HP.

"Kami akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku mendatangi sebuah konter handphone untuk meminta membuka kunci pola handphone yang baru saja dirampasnya," ujar Yandri.

Polisi lalu menangkapnya di konter HP tersebut. Pelaku, NS kemudian dibawa ke Polresta Soetta dan dites urine.

"Dan ternyata pelaku positif sabu. Adapun untuk motif pelaku mencuri handphone tersebut mencari keuntungan atau faktor ekonomi," tuturnya.

Yandri mengatakan NS merupakan residivis dengan kasus pidana yang sama, yakni pencurian. Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pertama dia membobol brankas di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2008 dan dihukum penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Lihat juga Video: Viral Wanita Dijambret di Dekat Istiqlal, Korban Sampai Tersungkur

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads