Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di kasus korupsi impor gula. Kubu Tom Lembong membawa-bawa ekonomi kapitalis yang dijadikan pertimbangan hakim.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7), hakim menyebut salah satu hal memberatkan vonis Tom Lembong ialah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum. Hakim juga menyebut Tom tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang terjangkau.
"Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram," ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
(isa/isa)