Jaksa Sita Mobil Mewah-Alat Berat di Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 18:41 WIB
Kejati Bengkulu saat menyita aset dari tersangka kasus dugaan korupsi tambang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah barang milik tersangka kasus manipulasi kualitas batu bara. Barang-barang yang disita antara lain mobil mewah hingga alat berat.

"Yang disita ada BBE (barang bukti elektronik), ada dokumen. Sudah banyak. Ada mobil mewah, ada beberapa yang kita kemarin sudah amankan sudah 6 mobil mewah, ada soft file, ada ratusan alat berat," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka kedelapan adalah David Alexander Yuwono (DA) selaku Komisaris PT Samban Mining.

Sebelum itu, tujuh tersangka lainnya adalah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, sert Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri.

Dia menjelaskan, manipulasi yang dilakukan dalam kasus ini termasuk kualitas hingga data pada periode 2022–2023. Manipulasi dilakukan agar perusahaan tak membayar royalti.

"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork