Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 15:57 WIB
Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo saat menjalani sidang perdana perkara perusakaan kendaraan di PN Surabaya.
Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo, saat menjalani sidang perdana perkara perusakan kendaraan di PN Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik perusahaan Sentoso Seal, yang terbukti menyita ijazah mantan karyawannya, Jan Hwa Diana, dan suaminya Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana perusakan.

Pantauan detikJatim, Diana dan suami mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Surabaya. Diana dan suaminya, yang memakai masker, berjalan dengan pengawalan ketat hingga masuk ke ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana perusakan dua unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan milik rekan kerja.

Keduanya dinilai terbukti merusak kendaraan milik Paul Stephanus pada Sabtu, 23 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai Gang 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, Paul Stephanus, yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari Terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof, datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja. Namun proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh Terdakwa pada 29 Oktober 2024 meski pengerjaan telah mencapai 75 persen," ujar Galih saat membacakan surat dakwaannya, dilansir detikJatim, Rabu (30/7/2025)

"Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut di antara kedua belah pihak. Karena emosi, Terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pikap Daihatsu GranMax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto," imbuhnya

Selanjutnya, Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads