Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Kini Terancam 4 Tahun Bui

Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Kini Terancam 4 Tahun Bui

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 11:10 WIB
Jakarta -

Bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penahanan 108 ijazah eks karyawannya. Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Iya (menggelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dilansir detikJatim, Jumat (23/5/2025).

Suryono menyebut ada 108 lembar ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

Suryono menjelaskan Diana saat ini sudah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasusnya.

Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos Sentoso Seal itu memang menahan ijazah.

"Ini terkait laporan Saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar mantan Kapolres Tuban itu.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads