Menkum Ungkap Ekstradisi Eks Bos Investree dari Qatar Masih Diproses

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 12:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), yang kabur ke Qatar. Proses ekstradisi eks bos Investree itu masih dalam proses pemenuhan dokumen.

Supratman menjelaskan, pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat itu berisi permintaan ekstradisi atas nama AAG yang kini berada di Qatar.

"Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia," kata Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (30/7/2025).

Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum AN Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

"Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar," lanjutnya.

Menteri Hukum juga memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.

"Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari detikFinance, berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Saudara Adrian masih berada di Doha," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

Simak juga Video 'Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang':




(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork