Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih terus melakukan pemantauan terhadap mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia berperang di Ukraina. Pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Moskow.
"Kami dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang masih menjadi obyek dari pemantauan Kedutan Besar Indonesia di Moskow sambil memantau perkembangan lebih lanjut," ujar Jubir Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy juga turut merespon pernyataan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menilai status kewarganegaraan Satria telah hilang usai bergabung dengan tentara asing tanpa izin. Dia menjelaskan sejauh ini Kemlu pun terus berkoordinasi dengan Kemenkum terkait status kewarganegaraan Satria.
"Kemi kementerian, antar kementerian akan terus saling bertukar pikiran agar apa yang dilakukan oleh kami itu dapat terus sejalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi penjelasan soal status kewarganegaraan Satri. Dia mengatakan Satria kini tak lagi bagian dalam TNI karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
"Karena, kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Terkait hilangnya status WNI ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Kini Kemenkum melalui Kemenlu berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk memastikan kewarganegaraan mantan Marinir tersebut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," ucapnya.
Desersi Sejak 2022 dan Dipecat dari TNI
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menjelaskan Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," jelas Made Wira.
Lihat juga Video 'Trump Bantah Minta Zelenksy Serang Moskow':
(maa/maa)