Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tim pengacara Tom Lembong menyinggung ekonomi kapitalis yang dijadikan pertimbangan hakim.
"Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis yang diungkit hakim dalam putusan Tom Lembong janggal. Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai topik tersebut selama persidangan.
"Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu," jelas Ari.
Kubu Tom juga menilai pemahaman hakim mengenai ekonomi kapitalis keliru. Tom berharap hakim tingkat banding mengevaluasi pertimbangan tersebut.
"Kedua, pembahasan mengenai ekonomi kapitalnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi," jelas Ari.
(ygs/haf)