Modus Guru SMAN 4 Serang Lecehkan Siswa: Belajar Silat hingga Hipnotis

Modus Guru SMAN 4 Serang Lecehkan Siswa: Belajar Silat hingga Hipnotis

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 18:27 WIB
Konferensi pers Polresta Serang soal kasus pelecehan seksual atau pencabulan di SMAN 4 Kota Serang (Arief/detikcom)
Konferensi pers Polresta Serang soal kasus pelecehan seksual atau pencabulan di SMAN 4 Kota Serang. (Arief/detikcom)
Serang -

Guru olahraga berinisial HD menjadi tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Modus yang digunakan adalah mengajari silat hingga hipnotis.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan kasus ini terjadi pada 2023 di lingkungan sekolah. Saat itu, korban sedang praktik silat, namun gerakannya salah.

"Pelaku membetulkan gerakan silat. Namun menyentuh korban," ujar Yudha di Mapolresta Sedang Kota, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa kedua terjadi pada 19 Agustus 2024. Korban dipanggil oleh oknum guru tersebut dengan mengatakan akan mempraktikkan ilmu hipnotis.

Korban diminta untuk menutup mata. Di saat itu, pelaku mencium bibir dan leher korban. Selain itu, pelaku memegang bagian sensitif dari korban.

ADVERTISEMENT

Peristiwa ketiga terjadi pada 28 Agustus. Korban dipanggil dan pelaku langsung mencium korban. Pelaku juga memaksa korban memegang alat kelaminnya.

"Kesemuanya ada di lingkungan sekolah. Tak ada di luar, berdasarkan keterangan korban di sekolah," katanya.

Polisi telah menetapkan HD sebagai tersangka. Selain itu, pelaku telah ditahan di Mapolresta Serang.

"Alat bukti ada hasil visum, keterangan dari ahli, psikolog, kemudian penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku," katanya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Karena pelaku adalah orang dekat korban maka hukuman bisa diperberat," katanya.

Yudha mengatakan, menurut pengakuan pelaku, korban pelecehan guru HD hanya satu orang. Polisi menyebutkan belum menerima laporan ada korban lain.

"Sampai saat ini, kita belum mendapat keterangan dari korban-korban lainnya. Dan pengakuan juga dari pelaku atau tersangka, hanya satu," ujarnya.

Yudha mengimbau jika ada korban lain dari pelaku atau kasus lain bisa melapor ke polisi. "Kalau ada korban lain, mudah-mudahan korban lain melihat ini, dan berani melaporkan hal yang dialami. Jangan takut, ada pendampingan," ujarnya.

Lihat juga Video: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Jaksel Ditangkap

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads