4 Guru Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

4 Guru Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 14:32 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)
Serang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Tiga orang dilaporkan karena pelecehan secara verbal, sementara satu orang pelecehan fisik.

"Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat (25/7/2025).

Menurut Lukman, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu (23/7), terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa. Sementara untuk satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli, kemudian dipolisikan, melakukan pelecehan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasar lah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak jorok lah. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik), yang satu (yang juga terlapor di polisi) pelecehan fisik. Jadi dua verbal, satu chat WA, satu fisik," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Kepada Dindikbud Banten, tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Lukman mengingatkan agar para guru menjaga komunikasinya kepada para murid.

"Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level, kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada se-usia, walau bahasa kasar, masih bisa memahami. Kalau sama anak tidak bisa," ujarnya.

Salah satu yang dinonaktifkan adalah Wakil Kepala SMAN 4 Kota Serang. Lukman menyebut Wakasek melakukan pelecehan karena melihat murid mengenakan make up secara berlebih.

"Iya verbal, mungkin menurut dia biasa, tapi menurut anak-anak tidak. Jadi bahasa, mungkin kebiasaan kebawa-bawa ke sini. Jadi ada anak menor bedaknya, disebut apalah," ujar Lukman.

Polisi Sebut Ada Dugaan Pidana

Diketahui, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat (11/7) pukul 23.00 WIB. Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Kasus ini kini ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polresta Serang Kota mengatakan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"(Telah diperiksa) pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, total 11 orang," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7).

Dalam kasus ini, polisi mengatakan ada dugaan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut berdasarkan dari saksi dan bukti.

"Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Ia mengatakan tindakan pidana tersebut adalah dugaan pelecehan kepada pelapor, saat menjadi siswa. "Pelecehan, tidak sampai persetubuhan," katanya.

(aik/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads