Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, mengajukan gugatan terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Paiman mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi. Sebagai informasi, Paiman yang menjabat Wamendes pada 2023-2024 juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku Rektor, ini orang banyak menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum," jelasnya.
Paiman mengaku telah berkomunikasi dengan Jokowi mengenai gugatan tersebut pada Sabtu (19/7). Dia mengatakan Jokowi mendukung penuh gugatan yang diajukannya.
"Ya, saya kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa memang ini harus diluruskan. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang baik, kami lebih baik mengambil jalur hukum," jelas dia.
(amw/haf)