Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bisa diblokir sementara. Namun, nasabah masih bisa mengaktifkannya kembali sesuai prosedur. Setelah reaktivasi, nasabah tetap memiliki hak atas dananya.
Mengutip penjelasan dari PPATK, langkah pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening bank oleh pihak yang tidak berwenang. Maka dari itu, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir, berikut cara mengaktifkannya kembali.
1. Isi Form Keberatan PPATK
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir keberatan yang tersedia di situs resmi PPATK berikut: https://bit.ly/FormHensem. Formulir ini menjadi dasar bagi PPATK untuk menindaklanjuti permintaan reaktivasi dan memverifikasi identitas serta klaim kepemilikan rekening.
2. Datang ke Bank Terkait
Setelah formulir dikirimkan, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terkait atau bank tempat rekening dormant tersebut dibuka. Di sana, nasabah melakukan proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Tabungan
- Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pihak bank
3. Proses Pemeriksaan
PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling yang diberikan oleh bank dan nasabah. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa permintaan reaktivasi berasal dari pemilik sah rekening dan tidak terkait dengan aktivitas mencurigakan.
4. Reaktivasi Rekening Bank
Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berlaka. Selanjutnya, rekening dapat kembali digunakan seperti biasa.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kontak resmi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.
Sebagai informasi, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening dormant demi melindungi kepentingan publik. Banyak rekening pasif yang ternyata digunakan dalam praktik jual beli rekening ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Dengan langkah ini, PPATK ingin menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan data rekening.
Simak juga Video: Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif
(wia/imk)