Sejumlah rekening nasabah di Indonesia dilaporkan mengalami penghentian transaksi karena berstatus dormant. Langkah ini diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tulis PPATK, seperti dilansir akun Instagram resminya (@ppatk_indonesia).
Status rekening dormant kini menjadi perhatian, terutama setelah PPATK menyampaikan bahwa ada ratusan ribu rekening dormant yang dikategorikan tidak aktif dalam jangka waktu panjang. Lalu, apa arti status dormant ini dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Arti Status Rekening Dormant?
Status rekening dormant adalah istilah yang digunakan untuk menyebut rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Tidak adanya transaksi debit maupun kredit dari pemilik rekening menjadi indikator utamanya.
Menurut PPATK, rekening dormant bisa terjadi karena memang tidak digunakan dalam waktu lama oleh pemilik, baik disengaja maupun tidak. Namun, rekening seperti ini berisiko tinggi disalahgunakan, terutama jika penguasaannya telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan nasabah.
Perlu dicatat, dormant adalah status administratif, bukan sanksi. Namun rekening dengan status ini akan mendapatkan perhatian khusus dari lembaga pengawas karena potensi celah penyalahgunaan di dalamnya.
Secara harfiah, istilah dormant berasal dari bahasa Inggris yang berarti 'tidur' atau 'tidak aktif'. Dalam konteks perbankan, istilah ini digunakan untuk menandai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas atau 'tertidur' dalam periode tertentu.
Mengapa Rekening Dormant Dihentikan Sementara?
PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang menemukan adanya penyalahgunaan rekening, termasuk jual beli rekening untuk tindak pidana pencucian uang, serta reaktivasi masif oleh pihak ketiga untuk menampung dana ilegal.
Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa salah satu modus yang paling rawan adalah pengendalian rekening oleh orang lain, bukan pemilik sahnya. Ini membuka peluang besar terjadinya penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal.
Langkah penghentian sementara dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sebagai pemberitahuan awal kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bahwa terdapat rekening dormant yang perlu segera ditindaklanjuti.
PPATK menegaskan bahwa penghentian ini tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang dimiliki. Tujuannya semata-mata untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan umum.
Apakah Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi?
Ya, rekening dormant tetap bisa diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mengikuti prosedur aktivasi ulang yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Proses aktivasi ini mencakup verifikasi identitas ulang atau Customer Due Diligence (CDD).
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik rekening:
- Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Nasabah diminta mengisi formulir daring melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/FormHensem - Nasabah Datang ke Kantor Bank
Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank. - Profiling Ulang oleh Pihak Bank
Bank akan melakukan proses CDD untuk mencocokkan data nasabah dengan sistem mereka. - Sinkronisasi Data oleh PPATK
Setelah proses verifikasi, PPATK akan menyelaraskan informasi nasabah dengan database profiling yang dimiliki bank.
Jika seluruh proses sudah dijalankan dan dinyatakan valid, nasabah bisa kembali menggunakan rekening tersebut secara normal tanpa kehilangan dana.
Simak juga Video: Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif