Terpidana kasus korupsi, Adelin Lis, mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, Adelin merasa dirugikan karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (28/7/2025), gugatan Adelin terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025. Berikut isi pasal 14 UU Tipikor yang digugat oleh Adelin Lis:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini
Dia meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut petitumnya:
Menyatakan pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini' bertentangan degan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
'Ketentuan yang diatur undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi
Ketentuan yang diatur undang-undang ini tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi
Undang-undang ini dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi'.
(haf/dhn)