Penjelasan Lengkap KPK soal Moge Disita dari Rumah RK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 07:00 WIB
Foto: Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)
Jakarta -

KPK menyita motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kini, KPK tengah menelusuri asal-asul motor yang kepemilikannya tercatat atas nama pegawai RK tersebut.

Dirangkum detikcom, Senin (28/7/2025), penyitaan moge itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Penyitaan kendaraan ini menjadi sorotan karena menimbulkan dugaan penyamaran kepemilikan.

KPK menyita moge itu saat melakukan penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025. Selain moge, ada juga sejumlah barang yang ikut disita KPK.

Sebagai informasi, moge yang disita KPK dari rumah RK yakni Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.

Mesinnya 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara. Motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.

Moge Tidak Tercantum di LHKPN RK

Moge yang disita KPK saat penggeledahan 10 Maret 2025 tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan RK pada 2023.

"Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

Tessa menyebut kendaraan itu terdaftar atas nama orang lain. Tessa menjelaskan penyitaan setiap alat bukti maupun barang bukti sudah dipastikan memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dia menyebut hal itulah yang menjadi dasar penyitaan.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork