Polisi Tindak Pemotor Parkir Liar di Kawasan Senayan Jakpus

Polisi Tindak Pemotor Parkir Liar di Kawasan Senayan Jakpus

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 27 Jul 2025 14:44 WIB
Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). Pemprov DKI Jakarta meminta Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar di seluruh wilayah Jakarta dengan mengedepankan prosedur penertiban secara manusiawi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi Parkir Liar Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Polisi menindak sejumlah pengendara motor yang kerap parkir liar di kawasan Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Penindakan itu dilakukan pagi ini.

Penindakan dilaksanakan pada Minggu (27/7/2025), pukul 08.32 WIB. Anggota Sat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menyatakan pengendara memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

"08.32 anggota Sat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang Parkir bukan pada tempatnya," dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Minggu (27/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mengecek dan memeriksa kelengkapan kendaraan di kawasan tersebut.

"Serta pengecekan atau pemeriksaan kelengkapan kendaraan di kawasan Senayan City Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta Pusat," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan video yang diunggah TMC Polda Metro, dua kendaraan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan pemasangan plat nomor kendaraan.

Simak juga Video: Respons Pramono soal Parkir Liar di Tanah Abang Getok Tarif Rp 60 Ribu

(dwr/dwr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads