Dinas Dukcapil menyediakan layanan pencatatan perkawinan campuran. Apa itu perkawinan campuran?
Menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan campuran adalah pernikahan antara dua orang dalam wilayah NKRI yang tunduk pada hukum yang berlainan karena beda kewarganegaraan, dan salah satunya WNI.
Berikut syarat hingga cara pencatatan perkawinan campuran di Indonesia.
Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran
Dukcapil Kemendagri menginformasikam syarat-syarat untuk pencatatan perkawinan campuran sesuai Pasal 37 ayat (2) Perpres No. 96 Tahun 2018. Ini rinciannya.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami & istri
- Dokumen perjalanan
- Surat keterangan tempat tinggal (SKKT) bagi pemegang izin tinggal terbatas
- KK dan e-KTP
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya
Tata Cara Pencatatan Perkawinan Campuran
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, berikut cara melakukan pencatatan perkawinan campuran di kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Bisa daftar langsung atau online (unggah scan/foto dokumen asli)
- Cetak kutipan akta sendiri di rumah (HVS putih 80 gr)
- Datang ke Dukcapil untuk tanda tangan register akta cukup dua orang (kedua mempelai)
- Tanda tangan pejabat pencatatan sipil pakai TTE dengan QR Code.
*Lokasi pelayanan:
- Dinas Dukcapil Kab/Kota sesuai domisili
- Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Dukcapil Kab/Kota sesuai domisili
- Khusus DKI: Dinas Dukcapil Provinsi, dan Suku Dinas Dukcapil (Kota/Kabupaten Administrasi)
Ketentuan Anak dari Perkawinan Campuran
Bagi anak dari perkawinan campuran, silakan perhatikan hal-hal berikut.
- Anak dari perkawinan campuran yang telah dicatatkan, mendapatkan akta kelahiran sebagai WNI.
- Setelah ada keterangan dari Imigrasi, Dukcapil membuat catatan pinggir dalam akta kelahiran sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (berdasarkan laporan penduduk).
- Agar melapor ke Dukcapil apabila telah memilih kewarganegaraan pada batas usia yang ditentukan.
- Anak dari perkawinan campuran yang belum tercatat, ayah kandungnya bisa melakukan pengakuan anak mengikuti ketentuan dalam UU No. 12 Th 2006 tentang Kewarganegaraan.
Lihat juga video: Dari Kantor ke Kasur: Kenapa Bisa Terjadi?
(kny/zap)