Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya divonis 3,5 tahun hukuman penjara atau hanya setengah dari tuntutan tujuh tahun. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti tajam putusan hakim tersebut.
Diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Hasto 3,5 tahun penjara. Selain itu, Hasto dibebani membayar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Dalam sidang, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap
Hakim mengatakan Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hasto berperan menyediakan dana Rp 400 juta untuk suap pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.
"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional," kata hakim.
Hakim menyatakan Harun berperan menyediakan dana tambahan untuk suap pengurusan PAW tersebut. Hakim menyatakan peran Hasto bersifat esensial dan tidak dapat digantikan orang lain, yakni memiliki akses langsung ke eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
"Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target," ujar hakim.
"Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," tambah hakim.
(aik/dhn)