Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui, PDIP Sindir Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui, PDIP Sindir Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 26 Jul 2025 06:47 WIB
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. PDIP mengaku tak kaget karena kasus ini diklaim rekayasa.

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," kata politikus PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menyebut Hasto sudah mendapatkan bisikan bahwa ia akan divonis selama 4 tahun penjara. Ia menyebut prediksi tersebut terbukti tipis.

"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 WIB, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Guntur menyebut vonis tersebut bagi PDIP justru memalukan lembaga peradilan sendiri. Sebab, menurutnya, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto.

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun, karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice)," katanya.

Lebih lanjut, Guntur menyebut dengan masuknya nama Hasto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik. Karena, katanya, bertentangan dengan putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku.

"Dalam putusan Pengadilan No 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp 750 juta, bukan Rp 400 juta, sebagaimana vonis hakim saat ini," katanya.

"Sedangkan saksi-saksi yang sudah dihadirkan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku," sambungnya.

Lalu, Hasto sebagai sekjen juga dinilai tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku. Dia menilai vonis hakim itu juga bertentangan dengan 2 putusan pengadilan, yakni Nomor 18 dan 28 tahun 2020, yang menurutnya merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum.

"Putusan hukum yang sudah tetap (inkrah) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan, dan intervensi dari kekuasaan," katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

(azh/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads