Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 19:53 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal hakim yang menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Setyo mengatakan persangkaan dan pasal yang ditujukan untuk Hasto sudah jelas.

"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo mengatakan, dari bukti yang sudah diajukan penuntut, diyakini KPK ada upaya perintangan penyidikan Harun Masiku. Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim.

"Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tambahnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

"Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku," kata hakim.

Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

Tonton juga video "Hasto Singgung Tom Lembong, Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan" di sini:

(ial/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads