Hakim: Harun Masiku DPO Tak Halangi Pembuktian Hasto Terlibat Kasus Suap

Hakim: Harun Masiku DPO Tak Halangi Pembuktian Hasto Terlibat Kasus Suap

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 17:27 WIB
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim mengatakan status Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) tidak menghalangi pengungkapan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap. Buron legenda Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Status Harun Masiku sebagai DPO tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perbuatan a quo," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut pembuktian keterlibatan Hasto didasarkan pada alat bukti yang sah. Hakim menyebut pembuktian keterlibatan Hasto tidak bergantung pada kehadiran Harun Masiku.

"Karena pembuktian kesalahan terdakwa didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup tanpa bergantung pada kehadiran Harun Masiku," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Hasto yang menjabat Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan memastikan pengurusan PAW Harun Masiku. Hakim menyebut Hasto melakukan berbagai cara, termasuk cara ilegal melalui suap untuk meloloskan Harun.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, majelis hakim berkesimpulan tedakwa Hasto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR," kata hakim.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun, ketika upaya formal tersebut itu gagal, terdakwa bersama Saiful Bahri, Donny Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap kepada Wahyu," imbuhnya.

Tonton juga video "Ekspresi Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui" di sini:

(whn/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads