Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Istri Hasto, Maria Ekowati, mengatakan pihaknya menerima vonis dengan kepala tegak.
"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria Ekowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo yang hadir di persidangan menilai majelis hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Hasto. Ganjar mengatakan Hasto sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum, karena saya kira masih ada 2 tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," kata Ganjar.
Sebelumnya, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.