Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 17:08 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memantau pengamanan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memantau pengamanan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengecek pengamanan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Karyoto meninjau pengamanan di area dalam dan luar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), Karyoto hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengecek pengamanan sidang vonis Hasto. Karyoto mengecek pengamanan di area dalam dan luar pengadilan.

Untuk diketahui, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, ditutup selama pembacaan sidang vonis Hasto. Polisi memasang barier pembatas di jalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pengunjung sidang juga harus melewati pemeriksaan menggunakan mesin X-ray sebelum memasuki ruang persidangan. Pengunjung sidang Hasto juga dibatasi.

Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalyon C juga diturunkan ke lokasi untuk memastikan sidang berjalan aman dan lancar.

ADVERTISEMENT

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

(mib/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads