Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hakim menyatakan Hasto berperan menyediakan dana Rp 400 juta untuk suap pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.
"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyatakan Harun berperan menyediakan dana untuk suap pengurusan PAW tersebut. Hakim menyatakan peran Hasto bersifat esensial dan tidak dapat digantikan orang lain, yakni memiliki akses langsung ke eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
"Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target," ujar hakim.
"Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," tambah hakim.
(mib/haf)