Beri Rp 400 Juta, Hasto Terbukti Punya Peran Penting di Kasus Harun Masiku

Beri Rp 400 Juta, Hasto Terbukti Punya Peran Penting di Kasus Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 16:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelang sidang vonis (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hakim menyatakan Hasto berperan menyediakan dana Rp 400 juta untuk suap pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.

"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Harun berperan menyediakan dana untuk suap pengurusan PAW tersebut. Hakim menyatakan peran Hasto bersifat esensial dan tidak dapat digantikan orang lain, yakni memiliki akses langsung ke eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

"Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," tambah hakim.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim kemudian menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Namun hakim tetap menyatakan Hasto terbukti memberi suap. Hasto pun dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Tonton juga video "Ekspresi Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui" di sini:

Halaman 3 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads