Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.
Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan 'matinya demokrasi'.
Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.
Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.
Sidang Hasto rencananya digelar sekitar pukul 13.30 WIB. Persidangan akan disiarkan secara langsung di akun YouTube PN Jakpus.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/haf)