Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, pimpinan DPR meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, usul unisiatif Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, Adies menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Adies.
"Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Lihat juga Video DPR Paripurna soal Pertanggungjawaban APBN, 128 Anggota Absen