Timwas DPR Beberkan Temuan Masalah Penyelenggaraan Haji, Usul Bentuk Pansus

Timwas DPR Beberkan Temuan Masalah Penyelenggaraan Haji, Usul Bentuk Pansus

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 14:00 WIB
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.
Ketua Timwas Haji DPR RI (Foto: TV Parlemen DPR RI)
Jakarta -

Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025 membeberkan sejumlah temuan masalah penyelenggaraan ibadah haji 2025. Timwas mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Usulan itu disampaikan Ketua Timwas Haji Cucun Ahmad Syamsurizal dalam rapat paripurna ke-25 penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Usulan tersebut disampaikan lantaran masalah penyelenggaraan haji berkaitan dengan lintas komisi.

Cucun mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Dia mengatakan terdapat ketidakcocokan data pengelompokan jemaah yang ditetapkan di Indonesia dengan Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu Nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan tidak dijalankan," kata Cucun.

Selanjutnya, terkait bidang pelayanan akomodasi, pemondokan. Cucun menjelaskan terdapat banyak jemaah haji yang tak terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan akomodasi. Hal itu lantas mengakibatkan banyaknya jemaah haji harus menginap di musala dan menumpang di hotel lain.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, dalam bidang pelayanan konsumsi, terdapat beberapa yang ditemukan, sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panja Haji Komisi VIII DPR RI dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina," jelasnya.

Kemudian, catatan keempat terkait bidang pelayanan transportasi. Cucun mengatakan Timwas DPR menemukan adanya keterlambatan layanan transportasi jemaah haji, khususnya akomodasi Arafah-Muzdalifah-Mina.

Meski begitu, Cucun mengatakan hal itu mengakibatkan efek domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip ke-2 dan ke-3.

"Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji masih ditemukan, ada jemaah haji yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi," paparnya.

Kelima di bidang pelayanan kesehatan, Cucun mengatakan terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tak sesuai dengan ketentuan istito'ah kesehatan maupun kemampuan untuk berangkat secara kesehatan.

Cucun menjelaskan terdapat larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel. Hal itu mengakibatkan jemaah haji kesulitan mendapatkan hak layanan kesehatan.

"Keenam, pelayanan SDM petugas haji. Masih ditemukan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan," katanya.

"Ketujuh, aspek pelayanan keimigrasian. Timwas menemukan temuan antara lain, masih banyak warga negara Indonesia yang memiliki visa non-haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa karena bisa lolos masuk ke Tanah Saudi," tambahnya.

Namun Cucun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Dia lantas mengusulkan dibentuknya Pansus Haji 2025.

"Timwas haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh akan melibatkan lintas komisi di DPR RI," katanya.

"Dan Timwas DPR RI banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji, baik pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh," imbuh Cucun.

Simak juga Video Menag: Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Pelaksana Haji Setelah 75 Tahun

(amw/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads