Roy Suryo Cs mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihak Jokowi menduga hal itu sebagai upaya Roy Suryo Cs mengulur proses penyidikan.
"Saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, juga kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Rivai menilai permintaan gelar perkara khusus tersebut terlalu dini karena kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan. Dia juga mengatakan gelar perkara yang diajukan Roy Suryo Cs tidak berdasar.
"Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir," kata dia.
"Jika ditujukan untuk mengevaluasi penyelidikan (bukan penyidikan), itu pun tidak dibenarkan karena dalam Pasal 9 ayat 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas diatur gelar perkara khusus hanya dapat diajukan oleh pelapor jika terjadi penghentian penyelidikan. Jadi tidak ada ruang bagi terperiksa untuk memintakan gelar perkara khusus," jelasnya.
Lihat juga Video: Pelapor Roy Suryo Cs Jadi Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
(wnv/whn)