Kemendukbangga Gelar Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 Selama 1 Bulan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 19 Jul 2025 23:21 WIB
Kegiatan pendataan keluarga Kemendukbangga (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN kembali akan menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25). Pendataan akan dilakukan petugas mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Kick Off Pemutakhiran PK-25 akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji. Dihadiri sekitar 300 peserta, kick off ini akan dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 21 Juli 2025, dengan lokasi luring berada di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta. Pemutakhiran dilakukan dengan sampel yang menyasar 12,9 juta keluarga tersebar di Indonesia.

Dijadwalkan hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Deputi Bidang Intelijen, Badan Intelijen Negara; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tahapan pendataan sendiri dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendukbangga/BKKBN, Faharuddin, Sabtu, (18/7/2025).

Hasil Pemutakhiran PK-25 akan berupa data operasional yang memiliki spesifikasi 'by name by address', sehingga bisa digunakan oleh para pihak dalam melakukan intervensi secara langsung kepada keluarga sasaran. Data ini dimanfaatkan oleh internal kementerian dan perwakilan BKKBN seluruh provinsi hingga pihak eksternal.

Selain itu juga, Pemutakhiran PK-25 dapat menghasilkan indikator kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bahan evaluasi kinerja indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 baik Kemendukbangga ataupun K/L.

Sebagai data operasional, data Pemutakhiran PK-25 juga banyak diminati dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa, swasta/LSOM, perguruan tinggi, media dan organisasi profesi untuk perencanaan, penetapan kebijakan, intervensi hingga pemantauan dan evaluasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.

Kick off Pemutakhiran PK-25 akan ditandai juga dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Kemendukbangga/BKKBN dengan BPS. Juga dilakukan MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan antara Kemendukbangga/BKKBN dengan Kemenko PMK dan juga dengan Kementerian Desa.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya yang dilakukan jajaran Kemendukbangga/BKKBN, digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi keluarga mengenai kependudukan dan keluarga melalui Pendataan Keluarga (Pasal 49).

Amanat ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA), bahwa Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun dan wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).

Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak.

Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena mengerahkan jutaan petugas pendata yang terdiri dari kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).

Pendataan Keluarga dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat migrasi dan mendata keluarga yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dilakukan oleh kader pendata melalui wawancara dan/atau observasi keluarga. Hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di seluruh tingkatan wilayah. Juga program pembangunan lainnya oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) hingga pemerintah desa, perguruan tinggi, media, swasta/lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi profesi.

Menurut Kepala Pusdatin Kemendukbangga/BKKBN, salah satu urgensi dilaksanakannya Pemutakhiran PK-25 adalah memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pendataan Keluarga menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai tingkat RW/RT. Bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.

Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia Subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga.

Sebagai informasi, Pendataan Keluarga dilaksanakan oleh pemerintah serta pemerintah daerah terakhir pada 2015. Dan menjadi basis data dalam SIGA yang menyediakan data mikro.

Dengan melihat begitu strategisnya Pendataan Keluarga, pada 2021 BKKBN kembali mengadakan Pendataan Keluarga yang dilaksanakan secara serentak untuk mendata seluruh keluarga di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PK 2015, dilakukan perbaikan-perbaikan mulai dari tahapan persiapan, pelatihan/orientasi, pengorganisasian lapangan, metode pengumpulan dan pengolahan data serta indikator dan variabel pada PK 2021 yang disusun mengikuti perkembangan program.

Tujuannya, agar menghasilkan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dimanfaatkan secara luas untuk intervensi program pembangunan berbasis keluarga.

Telah pula dilakukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga setiap tahunnya sejak tahun 2022. Hal ini diperkuat juga karena hasil Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran dimanfaatkan untuk program pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting.

Sebagai gambaran, PK 2021 secara serentak dilaksanakan pada 493.982 dusun/RW se-Indonesia, memberdayakan lebih dari 1,34 juta kader KB untuk mendata 80 juta keluarga Indonesia. Peran kader KB tidak hanya sebagai pendata, tetapi juga memberikan dukungan/motivasi dan KIE program Bangga Kencana sesuai segmentasi sasaran.

Pendataan Keluarga di Indonesia memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan program Keluarga Berencana (KB) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program KB sendiri dimulai pada tahun 1970-an sebagai upaya untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork