Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas bantahan-bantahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan. Jaksa menepis semua bantahan yang dilontarkan Hasto.
Balasan jaksa KPK menepis bantahan Hasto dituangkan dalam replik di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (15/7/2025). Duduk sebagai terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam repliknya, jaksa KPK meyakini sosok 'Bapak' yang meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Hasto Kristiyanto. Jaksa juga tetap menuntut Hasto tetap dihukum 7 tahun penjara.
Berikut 3 balasan jaksa KPK menepis bantahan Hasto:
1. Jaksa Yakin 'Bapak' yang Dimaksud Harun adalah Hasto
Jaksa KPK meyakini sosok 'Bapak' yang meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui penyidik KPK saat OTT adalah Hasto Kristiyanto. Jaksa mengatakan pembelaan Hasto yang menyebut 'Bapak' tak bisa diasosiasikan kepadanya harus dikesampingkan.
"Dalam pleidoinya terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya. Adanya perkataan amanat 'Bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas," kata jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan sosok 'Bapak' yang diyakini adalah Hasto sudah dipahami dengan baik oleh Harun dan petugas satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa mengatakan, saat Harun menanyakan keberadaan Hasto, Nurhasan langsung menyampaikan amanat Hasto yang meminta Harun standby di DPP.
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'Bapak di mana' atau 'Bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, 'Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP'," ujarnya.
Jaksa mengatakan rangkaian bukti di persidangan menunjukkan sosok 'Bapak' yang dimaksud Harun dan Nurhasan adalah Hasto. Jaksa meminta hakim mengesampingkan pembelaan Hasto.
"Dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," ujarnya.
(whn/whn)